Correct Article 18
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No 1486:54 A Agar
REPUBLIK INDONESII\ - 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2A23 PRESIDEN REPUBLIK II{DONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023 MtrNTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDOI{ESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEIVTERIANI SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDOI\iESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd SK No I48 721 A lvanna Djaman
Your Correction
