Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. terhadap BMKT yang telah diangkat oleh perrrsahaan sebelum berlakunya PeratLrran PRESIDEN ini, namun belum diselesaikan status pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya; b. BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; n penetapan REPUBLIK INDONESI,A, 11 c. penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; d. dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai: 1. ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; atau 2. bukan ODCB maka pengelolaannya dilakr.rkan oleh kementerian yang menyelenggarakan Llrlrsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; e. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c BMKT belum ditetapkan seba.gai ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut ditetapkan menjadi brrkan ODCB; f. terhadap BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemanfaatannya dilakukan meialui pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen) menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; g. penyelesaian pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dalarn jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan; h. pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT dipilih sebagai koleksi negara; dan i. BIV{KT... L2 1. BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Rrsat dilakukan: 1. penetapan sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang i<euangan; dan f atau 2. peiualan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Your Correction