Correct Article 13
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pemanfaatan BMKI yang dilakukan secara insittt sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 hur-uf a dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.
(2i Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
b. pengelolaan wisata bahari.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Your Correction
