Correct Article 19
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGAi?A REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 120 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi dang-undangan dan si Hukum, ttd
Djaman
Your Correction
