Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. BABVI ...
Your Correction