Correct Article 15
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
a. melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
f. melakukan . . .
REPUBL]K INDONESIA
f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Your Correction
