Correct Article 13
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan;
b. membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
d. menyebarluaskan . . .
d. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
e. menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
f. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja;
g. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
h. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Your Correction
