Correct Article 12
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
a. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
b. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
c. perencanaan tenaga kerja;
d. Penempatan Tenaga Kerja;
e. pelaporan informasi pasar kerja;
f. analisis pasar kerja;
g. analisis jabatan;
h. analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau
i. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Your Correction
