Correct Article 10
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
b. angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
c. angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Your Correction
