Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: a. pencari kerja; b. Pemberi Kerja; c. Pemerintah Pusat; dan d. Pemerintah Daerah.
Your Correction