Correct Article 9
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
a. pencari kerja;
b. Pemberi Kerja;
c. Pemerintah Pusat; dan
d. Pemerintah Daerah.
Your Correction
