Correct Article 7
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
