Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction