Correct Article 13
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
