Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya. (2) Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya; b. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN; c. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; d. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan f. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Your Correction