Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh tim pembina dan tim teknis JDIHN yang terdiri dari: a. Pakar hukum; b. Pakar dokumentasi; dan c. Pakar teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim pembina serta tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction