Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.
Your Correction