Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. (2) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya. (3) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
Your Correction