Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Wakil PRESIDEN dibantu oleh Staf Khusus, Sekretariat Wakil PRESIDEN melakukan tugas koordinasi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari Staf Khusus tersebut.
Your Correction