Correct Article 13
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN, dan acara lain yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN;
b. penyiapan ...
b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
c. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil
dalam rangka membantu
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan PRESIDEN kepada Wakil PRESIDEN;
d. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak- pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. perencanaan program dan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
f. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;
g. koordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
h. pemberian dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas penasehat atau tim kerja yang akan ditetapkan kemudian guna membantu Wakil PRESIDEN;
i. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan kepada Wakil PRESIDEN dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN;
j. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN;
k. pemberian ...
k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Wakil PRESIDEN dan ajudan isteri/suami Wakil PRESIDEN serta Dokter Pribadi isteri/suami Wakil PRESIDEN;
l. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil
dan atau isteri/suami Wakil PRESIDEN;
m. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
n. pengelolaan anggaran khusus Wakil PRESIDEN;
o. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN;
p. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN.
Your Correction
