Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. (2) Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction