Correct Article 6
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Deputi Menteri Sekretaris Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(2) Jumlah Staf Ahli paling banyak 5 (lima).
(3) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat, yang terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
(4) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat dibentuk Unit, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction
