Correct Article 46
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana, dan Kepala Unit adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 47 …
Your Correction
