Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil PRESIDEN, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja. (2) Dalam ... (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil PRESIDEN wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
Your Correction