Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction