Correct Article 41
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil PRESIDEN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction
