Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa bakti Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (2) Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Your Correction