Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction