Correct Article 34
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dan Staf Khusus Sekretaris Kabinet dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
