Correct Article 25
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam hal PRESIDEN dibantu oleh Staf Khusus, Sekretaris Kabinet melakukan tugas koordinasi pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari Staf Khusus tersebut.
Your Correction
