Correct Article 23
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di tangan PRESIDEN dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet mendapatkan petunjuk dari PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
Pasal 24 ...
Your Correction
