Correct Article 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya.
Your Correction
