Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.
Your Correction