Correct Article 39
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK- BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 31 Desember 2005.
Your Correction
