Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK- BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 31 Desember 2005.
Your Correction