Correct Article 38
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction
