Correct Article 11
KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(4) Menteri...
(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA- KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Your Correction
