Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction