Correct Article 10
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Ja.m Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi:
a. Tentara...
a. Tentara Nasional INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Hari kerja dan jam kerja bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan di luar struktur Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(5) Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakiian Republik INDONESIA di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
