Correct Article 7
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional Instansi Pemerintah;
dan/atau
b. langsung kepada masyarakat.
(21 Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Your Correction
