Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan PRESIDEN terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction