Correct Article 42
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dengan melibatkan unsur Kementerian Keuarrgan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan kernen terian/ lembaga terkait.
(3) Pengalihan...
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(4) Sumber daya manusia sslagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap diberikan sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan undanian, sampai dengan ditetapkannya besaran penghasilan bagi pegawai di lingkungan DPN.
(5) Kementerian Pertahanan menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai.
Your Correction
