Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebiiakan pertahanan nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Your Correction