Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi. (2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepadqKetua DPN.
Your Correction