Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Your Correction