Correct Article 27
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(l) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
