Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan. (3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
Your Correction