Correct Article 20
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(l) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai han dan analisis organisasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli utama;
b. tenaga ahli madya;
c. tenaga ahli muda; dan
d. tenaga terampil.
Your Correction
