Correct Article 19
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu negara dan rancangan kebiliakan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
b. penyusunan
b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi;
c. pen5rusunan solusi kebiiakan terpadu komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi;
e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ekonomi;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Your Correction
