Correct Article 9
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan keb[jakan terpadu pertahanan negara;
b. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. koordinasi perumusan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan;
d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan neg.rra;
e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
f. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Pasal lO Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu:
a. Deputi Bidang Geostrategi;
b. Deputi Bidang Geopolitik; dan
c. Deputi Bidang Geoekonomi.
Pasal I I
(1) Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2) Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi.
dan
Your Correction
