Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan keb[jakan terpadu pertahanan negara; b. koordinasi pelaksanaan pen5rusunan kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; c. koordinasi perumusan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan; d. koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan neg.rra; e. koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi; f. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian. Pasal lO Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu: a. Deputi Bidang Geostrategi; b. Deputi Bidang Geopolitik; dan c. Deputi Bidang Geoekonomi. Pasal I I (1) Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah bertanggung jawab kepada sekretaris. (2) Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi. dan
Your Correction