Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Your Correction