Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian. (2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN. (3) Ketua harian sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dljabat oleh Menteri Pertahanan.
Your Correction