Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Dewan Riset Nasional dapat membentuk Komisi Teknis yang beranggotakan dari Anggota Dewan Riset Nasional. (2) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
Your Correction